Ekonomi dalam islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Sebagaimana dengan ekonomi syari'ah, dalam sebuah ajaran islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, yaitu :
1.Kesatuan(unity)
2.Keseimbangan (equilibrium)
3.Kebebasan (free will)
4.Tanggungjawab (responsibility)
Dan saat ini perkembangan ekonomi syari'ah di Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat. Perkembangan ekonomi islam di Indonesia telah mulai mendapatkan momentum sejak didirikannya Bank Muamalat pada tahun 1992. Perkembangan ekonomi islam yang semakin marak ini merupakan cerminan dan
kerinduan umat islam di Indonesia ini khususnya seorang pedagang,
berinvestasi, bahkan berbisnis yang secara islami dan diridhoi oleh
Allah swt.
Berbagai dukungan dan komitmen dari Bank Indonesia dalam keikutsertaannya dalam perkembangan ekonomi islam dalam negeripun merupakan jawaban atas gairah dan
kerinduan dan telah menjadi awalan bergeraknya pemikiran dan praktek
ekonomi islam di dalam negeri, juga sebagai pembaharuan ekonomi dalam
negeri yang masih penuh kerusakan ini, serta awal kebangkitan ekonomi
islam di Indonesia maupun di seluruh dunia, misalnya di Indonesia
berdiri Bank Muamalat tahun 1992.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar